Selasa, 21 Maret 2023 Transparency International Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Corruption Risk Assessment (CRA) Skema Pensiun Dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Dalam upaya mencapai target penanggulangan perubahan iklim, pemerintah Indonesia berencana menerapkan skema pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU. Melalui Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik, mengatur penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listruk (RUPTL) dan penyusnan peta jalan (road map) pensiun dini PLTU.
Diskusi kelompok ini menghadirkan Mumu Muhajir (Ranang Strategic), Tata Mustasya (Greenpeace Indonesia) dan Ahmad Ashov Birry (Trend Asia) sebagai narasumber. Diskusi kelompok terarah ini bertujuan untuk dapat saling membagi pengetahuan terkait peraturan yang diimplementasikan di Indonesia terkait skema pensiun dini PLTU, resiko korupsi dalam implementasi skema pensiun dini PLTU dan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan peta jalan skema pensiun dini PLTU.
“Potensi resiko korupsi skema pensiun dini PLTU bahkan dapat terjadi sejak dimulainya proses perencanaan, yakni jika tidak transparan dalam perencanaan, minim partisipasi publik, adanya konflik kepentingan antara pemerintah dan pelaku pensiun dini, hingga keterlibatan Politically Exposed Persons (PEPs) dalam bisnis PLTU yang akan dipensiunkan dini (trading in influence). Apalagi dalam proses implementasinya, yakni pemilihan tender dengan penunjukkan langsung yang tidak taransparan membuka peluang suap, tracking kepemilikan PLTU dan bagaimana proses PLTU tersebut dibangun, dan trading in influence atau kickback dalam proses skema pendanaan, pengelolaan aset pasca pensiun dini, ujar Mumu Muhajir dalam paparannya.”