Empat peneliti dari Transparency Internasional Indonesia (TII) ungkap sejumlah aktor pejabat dan politisi di daerah yang turut terlibat main tambang di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Tim peneliti yang terdiri dari Eko Cahyono, Christ Belseran, Gita Ayu Atika, dan Ferdian Yasid, itu mengungkap keterlibatan sejumlah aktor tersebut dalam penelitiannya tentang “Industri Keruk Nikel: Korupsi Struktural dan Dampak Multidimensinya (Studi Kasus di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah)”.
Para aktor yang terlibat dalam perusahaan tambang itu, antara lain mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 20 Desember 2023, itu juga terlibat dalam kasus suap oleh direktur PT Trimegah Bangun Persada, salah satu sub kontraktor Harita Group.
“Sebagai seorang gubernur, Abdul Gani Kasuba memiliki peranan yang sangat penting dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Termasuk tambang nikel yang merupakan salah satu kekayaan alam yang berharga di Maluku Utara,” kata Eko Cahyono, dalam kegiatan Diseminasi Laporan Riset di Universitas Bumi Hijrah, Sofifi, Selasa, 19 Maret 2024.
Bahkan, sesuai hasil penelusuran Tim Peneliti, AGK semasa menjabat Gubernur Malut dua periode, ia menerbitkan 54 izin. “Dan, ada 36 izin yang diterbitkan pada tahun 2018. Tahun tersebut merupakan momentum politik di mana dia berkepentingan kembali merebut kursi Gubernur Malut untuk periode kedua, dan akhirnya memenangkan kontestasi politik lima tahunan itu,” jelasnya.

Tak jauh berbeda dengan Gubernur non-aktif AGK, Plt Gubernur Ali Yasin saat menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah dua periode, juga menerbitkan izin tambang sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Ini nama-nama Perusahaan dan tahun penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Ali Yasin, antara lain PT Dharma Rosadi Internasional (2012), PT Aneka Niaga Prima tahun 2012, PT Smart Marsindo (2012), PT Tekindo Energi tahun 2012, PT Harum Sukses Mining pada tahun 2009 dan 2012, PT Lopoly Mining CDX (2013), PT Anugrah Sukses Mining (2013), PT Bakti Pertiwi Nusantara (2012), dan PT Bartra Putra Mulia pada tahun 2013,” bebernya.
Aktor lain adalah penjabat Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji yang disebut “anak emas titipan” yang berasal dari Deputi Kementerian Marves RI, Luhut Binsar Panjaitan.
Penempatan Ikram menggantikan Edi Langkara, selaku Bupati definitif yang masa jabatannya berakhir pada 22 desember 2022 lalu, diketahui diduga bagian dari strategi untuk memuluskan sejumlah proyek dari pejabat di Jakarta.
“Selain itu kedudukan sebagai Penjabat Bupati, Ikram juga diduga merangkap jabatan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atau orang yang bertanggung jawab sosial dan lingkungan PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah,” kata peneliti senior Sajogyo Institute itu.

Hal yang sama dilakukan oleh wakil bupati Kabupaten Halmahera Timur, Anjas Taher. Ia juga merangkap jabatan sebagai bagian dari tim Corporate Social Responsibility (CSR) untuk IWIP di Kabupaten Halmahera Timur. “Anjas juga diketahui terlibat sebagai mediator kavlingan lahan di Halmahera Timur, beberapa di antaranya di Kecamatan Wasile Selatan,” tambah Christ Belseran.
Nama Ricky Chairul Richfat, Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur juga diduga terlibat dalam kasus suap IUP PT Forward Matrix. Ricky bahkan diduga kuat sebagai aktor utama atas Perusahaan tambang yang melakukan konsesi lahan PT KPT dengan menggunakan fasilitas penunjang di Dusun Subaim, Halmahera Timur. “Karena itu, beberapa aliansi mahasiswa Maluku Utara beberapa kali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan suap Sekda Kabupaten Halmahera Timur,” ujarnya.
Nama Benny Laos, politikus Maluku Utara yang pernah menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai periode 2017—2022 juga ada dalam deretan nama pengusahan tambang asal Maluku Utara.
Benny Laos diketahui merupakan pemilik usaha tambang perusahaan PT Amazing Tabara yang melakukan operasi pertambangan di Desa Sambiki Aer Mangga, Sambiki dan Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan. “Luas konsesi perusahaan ini adalah 4.655 Ha. Izin pertambangan ini dikeluarkan Pemerintah Maluku Utara dengan SK Gubernur Maluku Utara Nomor 502/7/DPMPTSP/2018,” paparnya.
Selain itu, ada pula Edy Langkara, Bupati Halmahera Tengah, periode 2017-2022. Edi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu merupakan Bupati yang mempunyai peran penting mengeluarkan izin rekomendasi usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Tengah. Edi juga diketahui pernah menerbitkan SK Bupati Halmahera Tengah tentang nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 9000.146.
“Bahkan Edi kala itu berinisiatif memediasi dengan perusahaan hingga ada pembayaran tali asih Rp 2.500 per-meter, walaupun kebijakannya diprotes warga,” ungkapnya.
Dalam presentasi laporan penelitian yang sempat digelar di dua tempat, di Kafe Drupadi, Kota Ternate dan di Universitas Bumi Hijrah Maluku Utara, Sofifi itu, peneliti juga menyebut ada dugaan keterlibatan Graal Taliawo, anggota DPD RI terpilih dari Dapil Maluku Utara dalam perusahaan tambang, terutama di Halmahera Tengah.
“Keterlibatan tersebut karena istri Graal, Jona Widagdo Putri merupakan staf khusus Deputi Kementerian Marves RI, Luhut Binsar Panjaitan, yang punya pengaruh besar di perusahaan-perusahaan tambang di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur,” katanya.
Dalam riset tersebut, secara umum ditemukan hubungan erat rusaknya pilar demokrasi dengan suburnya praktik korupsi (SDA); Analisa Web Aktor perselingkuhan pengusaha dan jaring oligarki nikel; Modus-modus perampasan tanah dan ruang hidup desa-desa lingkar tambang degan politik kapling tanah.
“Beragam dampak multidemensi dari Rezim Nikel terhadap manusia dan alam sekitarnya; Ragam jenis dan bentuk korupsi (non ekonomi) di tingkat komunitas; Relasi kuat praktik korupsi dengan kerusakan ekosistem, penghancuran sosial-budaya dan gender, kemiskinan dan etnogenisida”, tutupnya.
Sumber: Cermat.co.id