Ruang Gelap Seleksi KPK, Proses Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029 Harus Terbuka, Akuntabel dan Memilih Figur yang Berintegritas

Jakarta, 19 Juli 2024 – Sebanyak 236 Calon Pimpinan KPK dan 146 Calon Dewan Pengawas KPK dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Di antara banyaknya kandidat, masih terdapat calon yang pernah dan masih terafiliasi oleh partai politik, berstatus pejabat publik aktif, terjerat perkara hukum, hingga dugaan pemerasan.

Dari para calon yang lolos tahap awal ini, Pansel masih meloloskan calon-calon yang memiliki rekam jejak yang buruk seperti Inspektur Jenderal R.Z Panca Putra Simanjuntak, yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Majalah Tempo mengungkap keterlibatannya dalam melobi para pejabat utama Polri demi memuluskan skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo. Selain, Panca, Pansel juga meloloskan Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Andi Herman yang diduga terlibat pemerasan Rp 10 Miliar, meskipun dirinya membantah tuduhan tersebut.

Sejumlah figur lain pun masih berstatus pejabat publik aktif ataupun juga terafiliasi dengan partai politik. Cahyawan Nowo Putro saat ini masih berstatus sebagai pengurus Partai Bulan Bintang yang baru diangkat Juni 2024. Ada pula Herbert Aritonang yang masih tercatat sebagai kader Partai Gerindra, Grubert Ughude yang merupakan kader PDIP, dan Irjen Pol. Ike Edwin dari Partai Demokrat. Sementara, salah satu pejabat publik aktif yang juga lolos adalah Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Di luar itu, informasi-informasi yang diterbitkan oleh Pansel tentang para calon pun cenderung terbatas, sehingga menyulitkan publik untuk mencari tahu rekam jejaknya.

Proses seleksi yang bermasalah ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama bagaimana proses penapisan/screening yang dilakukan oleh Pansel hingga meloloskan kandidat dengan rekam jejak yang kontroversial. Selain itu, proses ini mendekatkan pada dugaan adanya konflik kepentingan, dimana bukan sekadar cikal bakal korupsi, melainkan bentuk nyata perilaku koruptif.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo dan Panitia Seleksi untuk memastikan calon-calon yang lolos di setiap tahap seleksi adalah mereka yang memiliki integritas, keberpihakan pada agenda pemberantasan korupsi, serta bebas dari kepentingan pribadi dan politik.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo bersama Pansel untuk berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi dengan:

  1. Memastikan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak memiliki konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK, bukan anggota partai politik atau tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu, dan tidak pernah melakukan atau membela kasus korupsi;
  2. Memastikan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK adalah orang yang berintegritas artinya tidak berpihak pada pelanggar hukum ataupun pernah tersandung persoalan etik;
  3. Memastikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK terpilih memiliki sensitivitas terhadap terdegradasinya independensi KPK pasca revisi UU KPK 2019 dan penting menghadirkan sosok-sosok yang berani melawan arus pelemahan independensi tersebut;
  4. Memastikan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK adalah orang yang mampu mengembalikan fungsi trigger mechanism KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor politik;
  5. Mendorong Panitia Seleksi untuk membuka informasi rekam jejak para Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK secara komprehensif sehingga memperluas ruang feedback bagi masyarakat yang proaktif untuk memberikan masukan.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi